Instrumen Baru Akreditasi Sekolah


BABAK baru akreditasi sekolah dimulai. SD, SMP, SMA dan SMK mulai tahun ini diakreditasi dengan instrumen baru. Untuk SMA hal ini untuk tahun kedua. Instrumen baru diharapkan lebih valid, lebih akuntabel dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Perkembangan Akreditasi Sekolah
Sejarah akreditasi sekolah di Indonesia mencatat tiga fase perkembangan. Fase pertama terjadi ketika Direktorat Sekolah Swasta melakukan akreditasi terhadap sekolah-sekolah swasta. Fase kedua terjadi ketika Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS) melakukan akreditasi terhadap semua sekolah, baik negeri maupun swasta berdasar 9 (sembilan) komponen penyelenggaraan sekolah. Sedangkan fase ketiga ditandai dengan pelaksanaan akreditasi sekolah oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan instrumen yang disusun berdasarkan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Fase terakhir sistem akreditasi sekolah merupakan penyempurnaan dan sekaligus jawaban terhadap kritik berbagai pihak atas kelemahan sistem akreditasi sebelumnya. Selama ini sistem akreditasi yang pernah berlaku dianggap sebagai mengabaikan keadilan.

Pada fase pertama, akreditasi sekolah yang hanya diperuntukkan bagi sekolah swasta sangat diskriminatif. Terlebih dengan kriteria pemeringkatan sebagai Terdaftar, Diakui dan Disamakan, sekolah swasta dianggap selalu under position. Disamakan sebagi peringkat terbaik hasil akreditasi dipertanyakan pula. Disamakan dengan siapa ? Apakah disamakan dengan sekolah negeri ? Jika demikian, maka sebaik apapun sekolah swasta tidak akan lebih baik dari sekolah negeri. Padahal faktanya, sekolah terbaik di Indonesia adalah sekelompok sekolah swasta, meskipun yang “terjelek” juga sekelompok sekolah swasta.

Sistem akreditasi sekolah fase kedua dianggap tidak adil lebih ditujukan kepada sifat instrumennya yang kategorik dan sangat diskrit. Respon instrumen hanya ada dua kemungkinan jawaban, ialah antara “ya” atau “tidak”. Jika “ya” maka diberi skor 1, sedangkan jika “tidak” diberi skor “0”. Sifatnya yang sangat diskrit cenderung mengabaikan sisi rentang kualitatif, kuantitatif dan kefungsian. Taruhlah contoh, sebuah sekolah memiliki bola kaki sebuah. Karena instrumennya berbunyi “Sekolah memiliki sarana olah raga” maka harus diberi skor 1. Pada hal sengguhnya bola kaki yang hanya sebuah tidak dapat menggambarkan kualitas dan kefungsiannya dalam pembelajaran Olahraga. Skor yang sama diberikan kepada sekolah yang sarana olah raganya lengkap dengan Hall dan pusat pelatihan atlet, misalnya. Di sinilah letak ketidakadilan itu.

Demikianlah, ketika sistem akreditasi sekolah memasuki fase ketiga, seluruh kekurangan yang terjadi dalam sistem akreditasi sekolah pada fase sebelumnya diperbaiki. Hal ini terkait dengan mulai tumbuhnya kesadaran, bahwa akreditasi bukan hanya sekadar kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah. Lebih dari itu akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan untuk akuntabilitas publik.

Mengacu SNP
Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 memuat kriteria minimal komponen pendidikan. Inilah yang kemudian dirujuk sebagai Standar Nasional Pendidikan atau SNP. SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Oleh karena itu SNP harus dijadikan standar mutu guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah.

SNP memuat 8 (delapan) standar mutu. Berdasarkan hal itu, instrumen akreditasi sekolah disusun mengacu 8 standar tersebut. Meliputi (1) Standar Isi, (2) Standar Proses, (3) Standar Kompetensi Lulusan, (4) Standar Pendidik & Tenaga Pendidikan, (5) Standar Sarana & Prasarana, (6) Standar Pengelolaan, (7) Standar Pembiayaan, dan (8) Standar Penilaian.

Agar lebih valid, respon atas butir instrumen yang kategorik dan sangat diskrit ditinggalkan. Dikembangkan respon non-kategorik (noncategorical response), dalam hal ini adalah tipe peringkat dengan lima opsi jawaban. Penentuan lima opsi jawaban didasarkan atas pertimbangan menghargai perbedaan kinerja satuan atau program pendidikan.

Menggunakan instrumen dengan respon non-kategorik yang memiliki lima kemungkinan jawaban diperlukan pedoman sebagai panduan memberikan skor pada setiap opsi jawaban. Untuk itu dibuatlah petunjuk teknis yang merupakan penjelasan tentang pembuktian jawaban atas instrumen, baik berupa dokumen, bukti fisik atau fakta.

Salah satu prinsip yang tidak boleh diabaikan adalah validitas instrumen. Validitas instrumen dapat dirunut dari proses penyusunan butir-butirnya. Penjabaran 8 (delapan) SNP dijadikan kisi-kisi instrumen. Kisi-kisi instrumen diurai ke dalam komponen, kemudian aspek, dan akhirnya sampai indikator. Dan sebagai acuan butirnya adalah aspek, artinya setiap aspek dijabarkan menjadi 1 butir.

Dengan intrumen yang validitas dan realibilitasnya terjaga, diharapkan instrumen baru ini memiliki karakteristik dapat mengukur (measurable), tidak menimbulkan banyak penafsiran (non multi-interpretation), merujuk pada aspek (standar) yang jelas (standard reffered), tidak mengintegrasikan banyak aspek (double aspec), dan masing-masing butirnya tidak meniadakan butir yang lain.

Disamping itu, satu hal perlu dicatat bahwa asesor sebagai ujung tombak pelaksanaan visitasi di sekolah perlu ditingkatkan kemampuannya. Setidaknya dalam memahami instrumen baru ini asesor harus belajar lebih banyak. Kompetensi asesor diarahkan untuk benar-benar profesional, mandiri, terpercaya, terbuka, dan handal.

Akhirnya, instrumen akreditasi sekolah yang baru ini semoga benar-benar menjadi perangkat alat ukur yang terpercaya untuk digunakan menilai kualitas sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Penulis adalah Pamong Tamansiswa, Trainer Asesor Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta./h.nur

artikel :
Ki SUGENG SUBAGYA /H.NUR
Kantor Berita Indonesia GEMARI

Tujuan Pelayanan Konseling Perorangan


Berdasarkan pendapat Gibson, Mitchell & Basile dapat disimpulkan ada sembilan tujuan dari konseling perorangan yakni:

1.Tujuan perkembangan yakni klien dibantu dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya serta mengantisipasi hal-hal yang akan terjadi pada proses tersebut (seperti perkembangan kehidupan sosial, pribadi, emosional, kognitif, fisik dan sebagainya).
2.Tujuan pencegahan yakni konselor membantu klien menghindari hasil-hasil yang tidak diinginkan.
3.Tujuan peningkatan yakni klien dibantu oleh konselor untuk mengembangkan keterampilan dan kemampuan.
4.Tujuan perbaikan yakni klien dibantu mengatasi dan/atau menghilangkan perkembangan yang tidak diinginkan.
5.Tujuan penyelidikan yakni menguji kelayakan tujuan untuk memeriksa pilihan-pilihan, pengetesan keterampilan, dan mencoba aktivitas baru dan berbeda dan sebagainya.
6.Tujuan penguatan yakni membantu klien untuk menyadari apa yang dilakukan, difikirkan dan dirasakan sudah baik.
7.Tujuan kognitif yakni menghasilkan fondasi dasar pembelajaran dan keterampilan kognitif.
8.Tujuan fisiologis yakni menghasilkan pemahaman dasar dan kebiasaan untuk hidup sehat.
9.Tujuan psikologis yakni membantu mengembangkan keterampilan sosial yang baik, belajar mengontrol emosi, mengembangkan konsep diri positif dan sebagainya.

Prayitno (2004:4) menyatakan bahwa tujuan umum layanan konseling perorangan adalah pengentasan masalah klien dan hal ini termasuk ke dalam fungsi pengentasan. Lebih lanjut Prayitno mengemukakan tujuan khusus konseling ke dalam 5 hal yakni fungsi pemahaman, fungsi pengentasan, fungsi pengembangan/pemeliharaan, fungsi pencegahan dan fungsi advokasi.

Fungsi pemahaman akan diperoleh klien saat klien memahami seluk beluk masalah yang dialami secara mendalam dan komprehensif serta positif dan dinamis. Fungsi pengentasan mengarahkan klien kepada pengembangan persepsi, sikap dan kegiatan demi terentaskannya masalah klien berdasarkan pemahaman yang diperoleh klien. Fungsi pengembangan/pemeliharaan merupakan latar belakang pemahaman dan pengentasan masalah klien. Fungsi pencegahan akan mencegah menjalarnya masalah yang sedang dialami klien dan mencegah masalah-masalah baru yang mungkin timbul. Sedangkan fungsi advokasi akan menangani sasaran yang bersifat advokasi jika klien mengalami pelanggaran hak-hak. Kelima fungsi konseling tersebut secara langsung mengarah kepada dipenuhinya kualitas untuk perikehidupan sehari-hari yang efektif (effective daily living).

Berdasarkan tujuan konseling perorangan yang telah dikemukakan, klien diharapkan akan menjadi individu yang mandiri dengan ciri-ciri: (1) mengenal diri dan lingkungan secara tepat dan objektif, (2) menerima diri sendiri dan lingkungan secara positif dan dinamis, (3) mampu mengambil keputusan secara tepat dan bijaksana, (4) mengarahkan diri sesuai dengan keputusan yang diambil dan (5) mampu mengaktualisasikan diri secara optimal.

Ditulis Oleh Ifdil Dahlani

Profesionalitas Guru di Era Global


Oleh: Irwan Prayitno

Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan,
Engkau patriot pahlawan bangsa,
Pahlawan tanpa tanda jasa …

Potongan lagu ‘hymne guru’ di atas menunjukkan betapa berarti dan pentingnya keberadaan seorang guru bagi kehidupan seorang manusia dalam menjalani hidupnya. Guru berada di garis depan dalam memberi penyejuk dan kemajuan suatu bangsa. Tanpa guru, sistem yang dibangun tidak akan berhasil.
“No Teacher, No Education”, demikian pernyataan Presiden Vietnam Ho Chi Minh. Sehingga moto tersebut dijadikan landasan pemerintahannya dalam membangun Vietnam yang berlandaskan pendidikan dengan guru sebagai intinya.
Sedangkan bagi seorang Fuad Hasan (alm), ”Jangan terlalu meributkan soal kurikulum dan sistemnya. Itu semua bukan apa-apa, justru pelaku-pelakunya (guru) itulah yang lebih penting diperhatikan.” Beliau berpendapat bahwa kualitas gurulah yang justru menjadi permasalahan pokok pendidikan di manapun.
Dan masih banyak pendapat yang mendukung tentang begitu pentingnya keberadaan guru dengan peran dan fungsinya dalam mencerdaskan anak bangsa di manapun.

Namun pertanyaannya hari ini adalah; adakah masih cukup bertahan anggapan demikian di tengah tuntutan zaman yang semakin berubah dan menginginkan pergerakan kemajuan yang lebih cepat dan dinamis ?

Fenomena guru hari ini

Di hari peringatan Guru Nasional saat ini, pertanyaan di atas sepatutnya menjadi renungan kita bersama. Karena hal tersebut dapat dibuktikan dengan jawaban yang diberikan anak-anak Indonesia ketika diajukan pertanyaan; Apa cita-citamu kelak jikalau sudah besar/dewasa nanti ?, maka rata-rata mereka menjawab, akan menjadi dokter, insinyur, arsitek, manajer, pengacara, diplomat, pilot, dll nya. Lalu dimanakah posisi guru dalam pikiran mereka ?. Kenapa mereka tidak berkeinginan menjadi guru ?, seperti guru-guru mereka yang memang setiap hari mereka gauli bahkan ‘diayomi’ oleh guru-guru mereka ?.

Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa fenomena kritik yang dilontarkan di tengah masyarakat terhadap keberadaan guru, yang terkesan ‘tidakberdaya’ menghadapi derasnya arus globalisasi termasuk ide-ide ideal yang disampaikan baik dari pemerintah, DPR, akademisi, maupun kalangan lainnya.

Fenomena tersebut, antara lain :
- Masih adanya guru yang lebih senang menggunakan suatu produk pembelajaran yang bersifat ’instan’ daripada berlatih mendesain sendiri, dimana hal tersebut sebagai bukti belum teraktualisasinya kompetensi guru.
- Masih adanya guru yang lebih senang dan bangga menjadi satu-satunya sumber belajar tanpa berpikir perlunya berinteraksi dengan ’makhluk’ lain selain dirinya. Menjadi pewarta materi dengan peserta didik yang duduk senang tanpa ‘perlawanan’, juga menjadi kebanggaannya. Padahal keterlibatan peserta didik dalam proses pembelajaran merupakan conditio sine qua non atau mutlak dilakukan.
- Masih adanya guru yang lebih senang menggunakan ’ancaman’ untuk mengingatkan peserta didik daripada menerapkan teknik-teknik profesionalnya saat dididik menjadi guru sebelumnya. Padahal guru sudah mempelajari kaedah dan teori pemberian reward dan memahami bahwa memberikan reward bagi peserta didik merupakan kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan dan menjadi bagian yang utuh dalam proses pembelajaran.
- Juga terlihat adanya guru yang masih asing bahkan sinis terhadap inovasi tapi suka menganggukkan kepala tanda setuju tanpa memikirkan secara mendalam makna anggukan kepala tersebut. Gurupun terlihat ’kebingungan’ ketika datang suatu perubahan tanpa mencerna terlebih dahulu makna perubahan tersebut.
- Masih adanya guru yang lebih senang menyimpan alat peraga secara rapi di lemari daripada memanfaatkan alat tersebut guna kepentingan proses pembelajaran. Padahal guru sudah belajar tentang teori perkembangan kognitifnya Piaget dan telah memahami sejak dari dulunya, bahwa pembelajaran dengan alat peraga lebih bermakna daripada pembelajaran tanpa alat peraga.
- Masih adanya guru yang tidak mau belajar membuat karya ilmiah dan lebih senang dengan pilihan golongan kepegawaiannya tetap di IVA, sehingga merasa ”bebas administrasi”.
- Ada juga guru yang senang menggunakan peserta didiknya sebagai objek ’les privat’ dengan memberikan perhatian khusus bagi peserta didik yang mengikuti les privatnya.

Kondisi-kondisi tersebut disebabkan oleh faktor-faktor yang berasal dari guru itu sendiri dan faktor lainnya yang berasal dari luar. Faktor-faktor tersebut, antara lain :
1. Kurangnya minat guru untuk menambah wawasan sebagai upaya menaikkan tingkat profesionalitasnya, sebab bertambah atau tidaknya pengetahuan serta kemampuan dalam melaksanakan tugas rutin dianggap tidak berpengaruh langsung terhadap pendapatan yang diperolehnya.
2. Penghasilan yang diperoleh guru masih belum mampu memenuhi hidup harian keluarga secara mencukupi, meskipun sudah ada upaya pemerintah untuk menaikkan penghasilan guru dengan program peningkatan kualifikasi dan sertifikasi guru (dimana pemerintah telah ‘menjanjikan’ akan menaikkan gaji guru dan dosen hingga 300 persen, dengan berbagai persyaratan harus memenuhi kompetensi dan sertifikasi).
3. Meledaknya jumlah lulusan guru dari tahun ke tahun.


Kompetensi personal, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah menegaskan bahwa yang dimaksud guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik di jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Disamping itu, di era global saat ini, dituntut adanya fungsi dari keberadaan guru sebagai tenaga profesional, yang mampu meningkatkan martabat serta mampu melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, dan kreatif.

Untuk itu sewajarnyalah profesionalitas guru, harus terkait dan dibangun melalui penguasaan kompetensi-kompetensi yang secara nyata dalam menjalankan dan menyelesaikan tugas-tugas dan aktivitasnya sebagai guru, sehingga guru dapat menghadapi arus globalisasi dengan efektif dan tanpa ‘ketidakberdayaan’.

Adapun kompetensi-kompetensi penting dari seorang guru tersebut, adalah :
Kompetensi personal, yaitu kompetensi nilai yang dibangun melalui perilaku yang ditampilkan guru. Dapat memiliki pribadi dan berpenampilan menarik, yang menyenangkan, pandai bergaul - tidak saja dengan sesama guru tapi juga dengan peserta didiknya - sehingga menjadi dambaan bagi setiap orang setidaknya yang berada di sekitarnya, dan adalah sosok guru yang menjadi panutan bagi peserta didik dan masyarakat.
Kompetensi profesional, adalah kompetensi yang langsung menyentuh bidang substansi atau bidang studi, kompetensi bidang pembelajaran, metode pembelajaran, sistem penilaian (evaluasi), pola bimbingan, konsultasi siswa, dll nya yang mesti dimiliki seorang guru secara efektif.
Kompetensi sosial, adalah kemampuan atau kompetensi yang terkait pada hubungan serta pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat.

Pemberdayaan profesionalitas guru

Dengan menilik kondisi dan perkembangan dunia yang semakin menglobal sementara kedudukan guru yang tidak tergeserkan dalam fungsinya sebagai pencerdas bangsa dan memajukan dunia pendidikan, tentunya menjadi ‘kemestian’ kata kunci ‘profesional’ guru yang wajib selalu ditingkatkan disamping perlu juga dilakukan program-program lain yang mendukung.
Karena itu, guru jangan sampai hanya disibukkan dengan mengajar saja (meski memang sudah menjadi aktivitas rutin yang dilakoni guru), tapi juga harus mampu menampilkan profesionalitasnya dalam menjalankan fungsi-fungsinya.

Beberapa hal yang perlu dilakukan, adalah :
1. Dengan karya nyata dan sikap seorang gurulah yang mampu mengangkat harkat dan martabatnya serta diakui keprofesionalannya oleh masyarakat.
2. Guru perlu berpikir secara antisipatif dan proaktif. Artinya guru harus melakukan pengayaan dan pembaruan di bidang ilmu, pengetahuan dan teknologi yang dimilikinya secara terus menerus.
3. Mengefektifkan perubahan budaya mendengar dan mendongeng menjadi budaya membaca, menulis, dan diskusi. Karena dengan budaya membaca, menulis, dan diskusi akan tumbuh kehidupan ilmiah di tengah masyarakat khususnya kalangan guru.
4. Guru harus paham dan melakukan penelitian-penelitian guna mendukung efektifitas pengajaran yang dilaksanakannya, sehingga dengan dukungan hasil penelitian guru tidak terjebak dengan praktek pengajaran yang menurut asumsinya sudah efektif, namun kenyataannya justru bisa mematikan kreativitas peserta didiknya. Begitu juga, dengan dukungan hasil penelitian dapat memungkinkan guru untuk melakukan pengajaran yang bervariasi dari tahun ke tahun, disesuaikan dengan konteks perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
5. Gurupun mesti mampu melakukan dialektika dengan realitas kehidupan (kontekstual) hari ini. Hal ini dianggap penting, karena tanpa adanya dialektika dengan realitas kehidupan akan kehilangan makna dan konteks pembelajaran yang disampaikan, sehingga proses pembelajaran nantinya seperti di ruang hampa, hanya ilusi atau sekedar fatamorgana. Berdialektika dengan realitas kehidupan maka fungsi pragmatis akan bersinergi dengan fungsi idealis, sehingga akan berguna dalam pemberian makna pembelajaran bagi masa kekinian maupun masa yang akan datang.
6. Bagi pemerintah, penting untuk mengkaji ulang kurikulum perkuliahan institusi penghasil guru, dengan menekankan pada kompetensi guru yang berkualitas dan mumpuni.
7. Pemerintah juga diharapkan dapat melaksanakan secara efektif program penempatan guru di wilayah-wilayah pelosok Indonesia yang masih banyak membutuhkan guru dengan memberikan pendapatan yang sesuai.
8. Pemerintah perlu bersungguh-sungguh merealisasikan anggaran pendidikan yang 20 % (dari APBN dan APBD) sebagai syarat upaya meningkatkan kualifikasi dan profesionalitas guru serta dunia pendidikan secara umum.

Padang Ekspres, 25 Nopember 2008

Pengembangan Kompetensi Guru

UU GURU DAN DOSEN : UPAYA PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN


Pembangunan Pendidikan Nasional Indonesia mendapat roh baru dalam pelaksanaanya sejak disahkannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selaras dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional maka Visi pembangunan pendidikan nasional adalah “ Terwujudnya Manusia Indonesia Yang Cerdas, Produktif dan Berakhlak Mulia “. Beberapa indikator yang menjadi tolak ukur keberhasilan dalam pembangunan pendidikan nasional :

a. Sistem pendidikan yang efektif, efisien.

b. Pendidikan Nasional yang merata dan bermutu.

c. Peran serta masyarakat dalam pendidikan.

d. Dll

Permasalahan klasik di dunia pendidikan dan sampai saat ini belum ada langkah-langkah strategis dari pemerintah untuk mengatasinya adalah

a. Kurangnya Pemerataan kesempatan pendidikan.

Sebagian besar masyarakat merasa hanya memperoleh kesempatan pendidikan masih terbatas di tingkat sekolah dasar.

b. Rendahnya tingkat relevansi pendidikan dengan kebutuhan dunia kerja.

Hal ini dapat dilihat dari jumlah angka pengangguran yang semakin meningkat di Indonesia, yang kenyataanya tidak hanya dipengaruhi oleh terbatasnya lapangan kerja. Namun adanya perbedaan yang cukup besar antara hasil pendidikan dan kebutuhan kerja.

c. Rendahnya mutu pendidikan.

Untuk indikator rendahnya mutu pendidikan dapat dilihat dari tingkat prestasi siswa. Semisal kemampuan membaca, pelajaran IPA dan Matematika. Studi The Third International Mathematic and Science Study Repeat TIMSS-R pada tahun 1999 menyebutkan bahwa diantara 38 negara prestasi siswa SMP Indonesia berada pada urutan 32 untuk IPA dan 34 untuk Matematika.

GURU DAN KUALITAS PENDIDIKAN.

“Guru Kencing berdiri, murid kecing berlari”. Pepatah ini dapat memberi kita pemahaman bahwa betapa besarnya peran guru dalam dunia pendidikan. Pada saat masyarakat mulai menggugat kualitas pendidikan yang dijalankan di Indonesia maka akan banyak hal terkait yang harus dibenahi. Masalah sarana dan prasarana pendidikan, sistem pendidikan, kurikulum, kualitas tenaga pengajar (guru dan dosen), dll. Secara umum guru merupakan faktor penentu tinggi rendahnya kualitas hasil pendidikan. Namun demikian, posisi strategis guru untuk meningkatkan mutu hasil pendidikan sangat dipengaruhi oleh kemampuan profesional, faktor kesejahteraannya, dll. Khusus guru, di Indonesia untuk tahun 2005 saja terdapat kekurangan tenaga guru sebesar 218.838 (menurut data direktorat tenaga kependidikan).

KEKURANGAN GURU TAHUN 2004-2005

TINGKAT

2004

2005

KEBUTUHAN

KEBUTUHAN

PENSIUN

KEBUTUHAN

PENSIUN

TK

893

187

1,080

260

1,340

SD

63,144

20,399

83,543

23,918

107,461

SMP

57,537

4,707

62,244

6,270

68,514

SMU

26,120

1,498

27,618

1,685

29,303

SMK

9,972

1,073

11,045

1,175

12,220

TOTAL

157,666

27,864

185,530

33,308

218,838

Sumber : Data Direktorat Tenaga Kependidikan, 2004

Dengan jumlah kekurangan guru yang cukup besar maka kita juga tidak dapat berharap akan terciptanya kualitas pendidikan. Disamping itu masalah distribusi guru juga tidak merata, baik dari sisi daerah maupun dari sisi sekolah. Dalam banyak kasus, ada SD yang hanya memiliki tiga hingga empat orang guru sehingga mereka harus mengajar secara paralel dan simultan.

Belum lagi hal yang berkaitan dengan prasyarat akademis, baik itu menyangkut pendidikan minimal maupun kesesuaian latar belakang bidang studi dengan pelajaran yang harus diberikan. Semisal, masih cukup banyak guru SMA/SMK yang belum berkualifikasi pendidikan sarjana atau strata satu. Seperti yang bersyaratkan dalam UU Guru dan Dasar.

GURU MENURUT IJAZAH TERTINGGI TAHUN 2002/2003

No

Pendidikan

Jumlah

Guru

Ijazah Tertinggi i(dalam %)


D2

D3

S1

S2/S3

1

TK

137.069

90.57

5.55

-

3.88

-

2

SLB

8.304

47.58

-

5.62

46.35

0.45

3

SD

1.234.927

49.33

40.14

2.17

8.30

0.05

4

SMP

466.748

11.23

21.33

25.10

42.03

0.31

5

SMA

230.114

1.10

1.89

23.92

72.75

0.33

6

SMK

147.559

3.54

1.79

30.18

64.16

0.33

7

PT

236.286

-

-

-

56.54

43.46

Sumber : Balitbang 2004

Dari distribusi data diatas dapat diketahui bahwa angka guru yang belum memenuhi kualifikasi akademisnya cukup besar.

· Untuk tingkat SMA, yang memenuhi kualifikasi S1 sebesar 72,75% sedang sisanya yang mencapai angka 27% belum mencapai kualifikasi.

· Demikian pula untuk strata satu (S1) hampir sebagian besar dosennya hanya mempunyai kualifikasi sarjana, dimana kualifikasi tersebut seharusnya adalah master atau doktor.

Disamping kualifikasi akademis yang mendasar, guru juga sangat jarang diikutkan untuk pelatihan-pelatihan untuk dapat meningkatkan kemampuannya. Padahal seorang guru, secara garis besar harus mempunyai kemampuan untuk :

1. penguasaan materi/bahan pelajaran.

2. perencanaan program proses belajar-mengajar.

3. kemampuan dalam pelaksanaan proses belajar-mengajar.

4. kemampuan penggunaan media dan sumber pelajaran.

5. kemampuan evaluasi dan penilaian.

6. kemampuan program penyuluhan dan bimbingan.

7. Dll.

UU GURU DAN DOSEN

Sejak awal pembahasan UU Guru dan Dosen, pertanyaan yang banyak muncul di masyarakat luas adalah : “ Untuk siapa UU Guru dan Dosen tersebut ? “ hal ini mengemuka karena ada kekhawatiran UU tersebut tidak dapat memayungi seluruh guru. Dengan kata lain ditakutkan adanya proses diskriminasi antara guru PNS dan guru swasta.

Khusus posisi guru swasta selama ini memang seolah-olah tidak dipayungi oleh UU yang ada meskipun secara eksplisit sudah tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dari sudut UU kepegawaian jelas tidak menkhususkan untuk guru, karena yang diatur adalah pegawai pemerintah (PNS) sedangkan dari sudut UU Ketenagakerjaan juga akan sangat sulit karena penyelenggara pendidikan adalah yayasan. Sehingga guru tidak dapat dikatagorikan sebagai tenaga kerja atau buruh. Bisa dikatakan sebelum UU Guru dan Dosen disahkan, guru-guru tidak mempunyai payung hukum yang jelas. Yang memang mengatur segala sesuatu secara khusus yang menyangkut guru, seperti halnya dengan UU Tenaga Kerja dan UU Kepegawaian.

Sekilas UU Guru dan Dosen : UU Guru dan Dosen mendapatkan sambutan yang hangat, terutama dari kalangan pendidik. UU ini dianggap bisa menjadi payung hukum unuk guru dan dosen tanpa adanya perlakuan yang berbeda antara guru negeri dan swasta. Meskipun di beberapa bagian masih sangat hangat diperbincangkan dan menjadi perdebatan yang sangat seru. UU Guru dan Dosen secara gamblang dan jelas mengatur secara detail aspek-aspek yang selama ini belum diatur secara rinci. Semisal, kedudukan, fungsi dan tujuan dari guru, hak dan kewajiban guru, kompetensi dll. Yang perlu digaris bawahi dan mendapat sambutan positif dari masyarakat terhadap UU Guru dan Dosen adalah hal-hal yang menyangkut :

a. Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi.

b. Hak dan kewajiban.

c. Pembinaan dan pengembangan.

d. Penghargaan,

e. Perlindungan

f. Organisasi profesi dan kode etik.

Enam indikator diatas belum diatur secara rinci, sehingga sangat sulit untuk mengharapkan profesionalitas guru-guru di Indonesia.

Ada beberapa hal dalam UU Guru dan Dosen yang sampai saat ini masih hangat dibicarakan, hal-hal tersebut adalah :

a. Standardisasi.

- Standardisasi penyelenggaraan pendidikan.

Sampai saat ini cukup banyak penyelenggara pendidikan (yayasan-yayasan) yang tidak jelas keberadaannya. Dalam pelaksanaanya banyak lembaga pendidikan yang belum memenuhi standar mutu pelayanan pendidikan dan standart mutu pendidikan yang diharapkan. Hal ini disebabkan yayasan-yayasan tersebut terkesan memaksakan diri untuk mendirikan lembaga pendidikan, sehingga banyak lembaga pendidikan yang tidak layak, karena sarana dan prasarana pendidikan yang jauh dari memadai, guru yang tidak kompeten, organisasi yang tidak dikelola dengan baik dll. Penyelenggara pendidikan seperti diatas jumlahnya cukup besar di indonesia. Dengan lahirnya UU Guru dan Dosen diharapkan dapat menjadi acuan untuk memperbaiki kualitas mutu pelayanan pendidikan di masyarakat baik itu negeri maupun swasta.

- Standardisasi kompetensi guru.

Hal ini akan tercantum pada pasal 8 UU Guru dan Dosen yang menjelaskan tentang Sertifikat Profesi Pendidik.

Pasal 8 menyebutkan : Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.

Banyak pihak mengkhawatirkan program sertifikasi ini (yang diselenggarakan oleh LPTK) nantinya akan menimbulkan masalah baru di dunia pendidikan, terutama yang mengarah pada terciptanya lembaga yang menjadi sarang kolusi dan korupsi baru. Yang pada akhirnya akan memperburuk kondisi pendidikan bangsa.

Sedang semangat dari pasal ini adalah untuk meningkatkan kompetensi pendidik itu sendiri, serta berusaha lebih menghargai profesi pendidik. Dengan sertifikasi diharapkan lebih menghargai profesi guru, dan meningkatkan mutu guru di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai langkah menjadikan guru sebagai tenaga profesional.

b. Kesejahteraan atau Tunjangan.

11 item Hak Guru yang tercantum pada pasal 14 UU Guru dan Dosen adalah bentuk penghargaan pemerintah dan masyarakat kepada guru. Untuk indikator penghasilan guru PNS sudah diatur Pasal 15 ayat 1. Guru berhak untuk mendapatkan tunjangan, yaitu :

1. Tunjangan profesi.

2. Tunjangan Fungsional.

3. Tunjangan Khusus.

Tiga jenis tunjangan diatas diatur dalam pasal 16,17 dan 18 UU Guru dan Dosen. Tunjangan profesi diberikan kepada guru baik guru PNS ataupun guru swasta yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Disamping tunjangan diatas, guru juga berhak untuk memperoleh ”maslahat tambahan” yang tercantum dalam pasal 19 UU Guru dan Dosen. Maslahat Tambahan tersebut meliputi :

1. Tunjangan pendidikan.

2. Asuransi pendidikan.

3. Beasiswa.

4. Penghargaan bagi guru.

5. Kemudahan bagi putra-putri guru untuk memperoleh pendidikan.

6. Pelayangan kesehatan.

7. Bentuk kesejahteraan lain.

c. Organisasi profesi dan dewan kehormatan.

Dengan lahirnya UU Guru dan Dosen ini diharapkan bida didirikan organisasi profesi yang dapat mewadahi (terutama) guru yang dapat menjalankan fungsinya sebagai orgnisasi profesi yang independen dan diharapkan dapat menjadi lembaga yang benar-benar memperjuangkan nasib guru. Demikian pula dengan dewan kehormatan yang tercipta dari organisasi profesi yang independent diharapkan menjadi penngawal pelaksanaan kode etik guru.

d. Perlindungan.

Setiap guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya. Perlindungan untuk guru meliputi :

1. Perlindungan hukum.

Perlindungan hukum mencakup perlindugan atas tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil.

2. Perlindungan profesi.

Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pelecehan terhadap profesi serta pembatasan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.

3. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Perlindungan ini mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja atau resiko lain.

UU Guru dan Dosen mungkin masih harus di perdebatkan dalam rangka memperbaikinya di masa yang akan datang. Apalagi ada beberapa hal memang tidak serta merta dapat dilaksanakan. Pemberian tunjangan kepada seluruh guru, akan sangat terganturng anggaran pemerintah. Sehingga pada saat anggaran pendidikan belum mencapai 20% dari APBN maka akan sangat sulit dilaksanakan. Demikian pula dengan program sertifikasi dll, masih memerlukan proses untuk pelaksanaan dan mencapai tujuan yang diharapkan.

Namun diharapkan dengan adanya 2 (dua) undang-undang yaitu Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen diharapkan akan memperbaiki mutu pendidikan nasional secara keseluruhan.



sumber : A Hakam Naja (wakil ketua komisi X DPR-RI, F-PAN)

(Disampaikan pada SEMINAR IKATAN ALUMNI YAPI (IKAYAPI) Jakarta, 24 Desember 2005)

UU Guru Dan Dosen